Peraturan keselamatan bersepeda di jalan (PM 59 Tahun 2020 )

Peraturan keselamatan bersepeda di jalan (Permenhub 59 Tahun 2020)

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 adalah peraturan tentang keselamatan bersepeda dan pesepeda di jalan yang dikeluarkan yang dikeluarkan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, disahkan sejak 14 Agustus 2020, dan berlaku mulai 25 Agustus 2020 (sumber: dephub.go.id).

Peraturan bersepeda ini dikeluarkan untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan. Sesuatu yang positif, dan perlu kita apresiasi, karena tidak banyak peraturan atau undang-undang spesifik untuk sepeda, tidak seperti kendaraan bermotor dan pejalan kaki.

Ada juga yang bereaksi negatif dan pesimis tentang peraturan ini. Bisa jadi seperti membuat kegiatan sepeda menjadi lebih ribet, ambigu, atau tidak sesuai dengan yang diharapkan.  Ada juga yang mempertanyakan peraturan ini, dianggap masih memiliki kekurangan dan ketidakjelasan.

Kalaupun mucul peraturan turunan, tambahan, revisi, pro dan kontra in pasti tetap ada. Undang-undang dan peraturan tidak bisa memuaskan semua orang, karena pada prinsipnya manusia itu susah diatur, dan cenderung tidak suka dengan perubahan.

Mungkin anda sama seperti saya yang suka kesal melihat sepeda berjejer baris 4 di jalan, atau sepeda yang menerobos lampu merah. Peraturan ini salah satunya untuk menegaskan itu, untuk keselamatan kita para pesepeda dan ketertiban lalu lintas.

Peraturan Nomor 59 Tahun 2020 ini tidak mengatur khusus tentang sepeda listrik. Karena sepeda disini didefinisikan sebagai kendaraan tidak bermotor yang dilengkapi dengan stang kemudi, sadel, dan sepasang pedal yang digunakan untuk menggerakkan roda dengan tenaga pengendara secara mandiri.

Peraturan untuk komponen Sepeda

Ada beberapa komponen spesifik yang diwajibkan untuk dipasang di sepeda, yang berkaitan dengan keselamatan bersepeda.

1. Spakbor

Spakbor atau fender, atau mud guard, atau pelindung lumpur, minimal selebar tapak ban untuk mengurangi percikan air ke arah belakang, yang memang berpotensi untuk mengganggu pengguna jalan lain. Selain itu sebenarnya fender juga bisa melindungi lampu atau reflektor sepeda agar tidak tertutup lumpur, termasuk kita ke kita dan mata.

Peraturan tentang spakbor sebenarnya bukan peraturan yang terlalu aneh, ada negara lain seperti Belanda dan Jerman yang juga mewajibkan spakbor pada sepeda.

Tetapi di peraturan ini, ada pengecualian spakbor untuk sepeda balap dan sepeda gunung. Pasal 4 ayat 1: Penggunaan spakbor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikecualikan untuk Sepeda balap, Sepeda gunung, dan jenis Sepeda lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apa dasar pengkategorian sepeda gunung dan sepeda balap, bagaimana dengan sepeda gravel atau sepeda fixie?

Spakbor - Fender sepeda
Spakbor – Fender sepeda

2. Bel

Sepeda wajib memiliki bel, baik bel listrik atupun getar. Dengan bel dan suara kita bisa memberi peringatan ke segala arah.

3. Sistem rem

Suatu rangkaian yang terdapat pada sepeda untuk memperlambat atau menghentikan laju sepeda dan harus berfungsi dengan baik.

4. Lampu

Tidak harus lampu sepeda permanen, bisa juga yang portable, dipasang pada bagian depan dan belakang sepeda (seperti sepeda motor). Pada pasal 4 dikatakan lampu dan alat pemantul cahaya dipasang pada malam hari dan kondisi tertentu. Kondisi tertentu itu adalah kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, dan/ atau, kabut.

Yang bisa kita temui kapan saja, jadi mempersiapkan lampu untuk kapan pun bersepeda adalah pilihan terbaik. Kabut, asap, hujan bisa muncul di siang hari, jadi tidak harus pada kondisi gelap. Dan fungsi lampu sepeda bukan hanya untuk melihat, tetapi juga agar kita terlihat.

5. Alat pemantul cahaya berwarna merah

Reflektor merah pada rangka sepeda, pada ketinggian 35-90mm dari permukaan tanah, jangan terlalu rendah dan jangan terlalu tinggi.

6. Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning

Reflektor putih atau kuning pada roda, dipasang pada jari-jari sepeda di kedua sisi roda.

7. Pedal

Pasal 3 ayat 8: Pedal dilengkapi dengan alat pemantul cahaya berwarna merah atau kuning pada bagian atas dan bagian bawah permukaan pedal.

Mungkin maksudnya di bagian samping, kalau di permukaan kan pasti akan tertutup tapak sepatu/alas kaki.

Tentu saja pasal ini tujuannya bagus, agar pesepeda bisa lebih terlihat. Untuk pedal bawaaan pabrik, memang hampir semuanya memiliki reflektor. Tapi hampir semua pedal clipless tidak memiliki reflektor, begitu juga dengan banyak flat pedal upgrade.

Clipless pedal tanpa reflektor
Clipless pedal tanpa reflektor

Tambahan lainnya adalah sepeda yang dioperasikan di Jalan harus berdasarkan SNI (Standar Nasional Indonesia). Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tentu saja kita juga bisa memakai komponen atau aksesoris keselamatan lainnya, seperti spion sepeda, lampu sign belok, atau lainnya yang kita anggap bisa membuat kegiatan bersepeda lebih aman tanpa melanggar peraturan ini.

Keselamatan ketika bersepeda

Untuk selama kegiatan bersepeda, peraturan pemerintah ini juga mengatur sama seperti kendaraan lainnya di jalan raya, seperti: Mematuhi rambu, konsentrasi, prioritas pada pejalan kaki, jarak aman, wajib memakai alas kaki. Dengan beberapa tambahan seperti:

1. Helm

Pasal 6 ayat 2: pesepeda dapat menggunakan alat pelindung diri berupa helm.

Jadi pesepeda tidak harus / wajib menggunakan helm.

Helm adalah alat pelindung diri yang sangat efektif, hampir 90% kecelakaan fatal bisa dihindari dengan memakai helm sepeda. Bukan karena kita bersepeda pelan, bersepeda di area sepi lantas kita tidak menggunakan helm. Kecelakaan bukan hanya karena kita sendiri, tetapi lebih banyak karena faktor eksternal, seperti pengemudi lain yang tidak konsentrasi, ngatuk, rem blong, atau kondisi jalan berlubang, lentingan batu, tiang jatuh, dan sebagainya. Sesuatu yang tidak bisa kita kontrol/prediksi yang seringkali membuat kita celaka. Jadi tanpa melihat peraturan atau undang-undang sepeda pun kita tahu, kalau helm adalah wajib, untuk keselamatan kita sendiri.

2. Ditarik kendaraan bermotor

Pasal 8a: dilarang untuk dengan sengaja membiarkan Sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan; 

3. Bersepeda malam hari

Pasal 6a: Pada kondisi malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/ atau atribut yang dapat memantulkan cahaya;

Tidak cukup hanya lampu, kita juga harus mempunyai reflektor atau scotchligh pada pakaian, helm, vest, dan atribut lainnya ketika bersepeda malam hari.

Lampu saja tidak cukup untuk bersepeda gelap
Lampu saja tidak cukup untuk bersepeda gelap

4. Penumpang

Pasal 8b: dilarang untuk mengangkut penumpang, kecuali Sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda;

Sepeda tidak diperbolehkan membonceng atau membawa orang di jalu / peg belakang atau duduk di top tube dan stang.

5. Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan piranti dengar.

6. Menggunakan payung sambil bersepeda

7. Tidak boleh berdampingan sejajar lebih dari dua sepeda.

Peraturan ini cukup bagus, untuk menghindari gerombolan sepeda yang memblok jalan, kadang hanya untuk berbincang-bincang dan menghalangi jalan pengendara lain. Dan pada jalur sepeda yang lebarnya hanya 1.2-1.5m, seharusnya sepeda tidak bisa berkendara sejajar.

Isyarat Tangan pesepeda

Ketika sepeda harus bermanufer, selain harus berhati-hati dan melihat kondisi area sekitar, peraturan bersepeda juga mengatur tentang kode isyarat tangan (pasal 7).

Isyarat tangan untuk:

  • Belok kiri: merentangkan lengan kiri menjauhi tubuh hingga setinggi bahu untuk belok kiri;
  • Belok kanan: merentangkan lengan kanan menjauhi tubuh hingga setinggi bahu untuk belok kanan;
  • Berhenti: mengangkat salah 1 (satu) tangan di samping atas kepala untuk berhenti;
  • Memberikan jalan: mengayunkan tangan dari belakang ke depan untuk memberikan Jalan bagi pengendara lain.
Isyarat tangan ketika bersepeda
Isyarat tangan ketika bersepeda

Yang juga penting diperhatikan pesepeda ketika memberi kode tangan adalah posisi tangan di stang dan tuas rem. Biasanya rem depan ada di tangan kiri, dan rem belakang ada di tangan kanan. Ketika kita belok kanan, dan mengangkat tangan kanan, maka rem di tangan kiri untuk rem depan. Pada jalan turunan, pada keceptan tinggi, tanpa posisi badan yang tepat, mengerem sepeda apalagi mendadak bisa membuat kita terbalik, karena yang kita pakai adalah rem roda depan. Atau jika hanya ada satu tuas rem yang bisa dipakai, kondisi ini bisa berbahaya, jadi biasakan untuk mengingat posisi rem ketika akan mengangkat tangan.

Sanksi melanggar aturan bersepeda

Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 ini hanya sebagai panduan bagi keselamatan pesepeda. Tidak ada pengaturan tentang sangsi apa yang akan diberikan bagi pelanggarnya. Menurut penjelasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, peraturan turunan akan dikeluarkan oleh Pemda (Pemerintah Derah) untuk peraturan masing-masing daerah (Perda) berkaitan dengan sanksi untuk pelanggaran aturan ini. Jadi sangat mungkin untuk setiap daerah mempunyai peraturan turunan dan sanksi yang berbeda.

Peraturan dan Undang-Undang lainnya

Selain itu pada BAB III (pasal 11 sampai 17) membahas tentang Fasilitas Pendukung dan jalur sepeda, Bab IV (pasal18) membahas tentang Fasilitas Parkir Umum.

Untuk versi lingkapnya bisa dilihat di link pdf di bawah, termasuk peraturan peraturan dan undang-undang (UU) lainnya yang berkaitan dengan sepeda dan lalu lintas.

Satu hal lain yang saya pikir cukup bagus untuk ditambahkan ke peraturan bersepeda atau perundangan lalu lintas terkait bersepeda adalah jarak minimum bersampingan antara sepeda dan kendaraan roda empat atau lebih, pada jalan yang tidak ada jalur khusus sepeda.

Mungkin karena kondisi jalan kita relatif lebih sempit, macet, dan lainnya, peraturan seperti ini sulit untuk dilaksanakan. Tetapi manjaga jarak antara mobil dan sepeda ini bagus untuk keselamatan pesepeda. Sepeda lebih sulit untuk menjaga keseimbangan dibandingkan motor yang ban nya lebar. Sehingga kadang karena ada batu atau hal lain, sepeda bisa harus oleng atau terpaksa berbelok sedikit ke samping. Bobot sepeda yang ringan, membuat sepeda mudah goyang ketika diterjang oleh angin mobil yang lewat disebelahnya, apalagi jika berkecepatan tinggi atau mobil besar seperti bus.

Jaga jarak sepeda ketika berpapasan
Jaga jarak sepeda ketika berpapasan

Undang-undang ini sudah disahkan dan diberlakukan, tidak bisa kita abaikan. Sebagai pesepeda kita wajib untuk mengetahui dan melaksanakannya. Walaupun mungkin terasa tidak pas atau kurang jelas, tidak ada yang bertolak belakang dengan prinsip dasarnya, yaitu untuk keselamatan kita, para pesepeda.

Dan bagaimana pendapat kamu tentang peraturan bersepeda Nomor 59 Tahun 2020 ini?