Setiap sepeda listrik bisa dibagi menjadi kelas/class tertentu, berdasarkan kecepatan atau kapasitas motornya. Karena dengan kemampuan ebike yang berbeda, seharusnya memerlukan penanganan dan peraturan yang berbeda pula.
Sepeda Listrik vs Sepeda Motor Listrik vs Moped vs E-Scooter
Belakangan ini makin banyak bermunculan kendaraan roda dua dengan motor listrik. Ada yang hanya memakai tenaga listrik, campuran dengan pedal, dan hybrid (listrik + BBM).
Kendaraan roda dua listrik banyak sekali varian dan bentuknya, seperti scooter listrik, otoped listrik, sepeda motor listrik, sepeda listrik, balance wheel & hoverboard listrik dan sebagainya. Dan hampir semua jenis sepeda juga mempunyai jenis ebike nya, seperti: e-folding bike, eMTB, eGravel, dl.
Dan baru saja, merk sepeda lokal United juga sudah mulai memproduksi motor listrik, menunjukkan kalau pasaran kendaraan listrik memang semakin populer. Banyak alasan kenapa sepeda listrik semakin banyak dipakai, bagus untuk mengurangi polusi, dan juga mungkin kebugaran masyarakat, tetapi disisi lain juga berpotensi membuat lalu lintas yang semakin kacau.
Kita pernah mendengar kalau pemerintah DKI akan menertibkan dan tidak mengizinkan skuter atau otoped listrik rental Grabweel dan Migo yang dipakai di jalan raya. Kendaraan dan sepeda listrik memang seharusnya dibedakan dengan sepeda biasa dan kendaraan tanpa motor.
Karena walaupun sama-sama sepeda listrik, setiap ebike itu bisa mempunyai kecepatan yang berbeda-beda, demi keamanan pengguna jalan dan pejalan kaki, memang sebaiknya diperlakukan berbeda dengan sepeda biasa. Beberapa sepeda/motor listrik modern juga sudah mempunyai suara buatan, sehingga lebih aman dipakai di jalan, karena motor listrik yang senyap lebih berpotensi mencelakakan.
Salah satu yang membuat kategori sepeda listrik adalah berdasarkan class nya. Jika kita lihat sepeda-sepeda listrik import dari brand terkemuka biasanya sudah mencatumkan kelas pada model ebikenya.
Kenapa sepeda listrik perlu dibagi berdasarkan class?
Motor listrik yang dipasang pada sepeda bisa mengubah sepeda menjadi sesuatu yang sangat berbeda. Secara komponen, sepeda listrik juga mempunya komponen khusus yang berbeda dengan sepeda biasa, mulai dari ban, rantai, drivetrain, yang biasanya lebih kuat untuk mengantisipasi pergerakan sepeda yang lebih agresif dibandingkan sepeda yang dikayuh.
Jika sepeda bisa dipakai semua umur dan memiliki jalur khusus, maka sepeda listrik bisa mempunyai kemampuan seperti sepeda motor, yang memerlukan jalur yang berbeda dan kemampuan mengendarai yang khusus. Walaupun masih ada juga yang mempunyai kemampuan seperti sepeda biasa.
Setiap negara bahkan setiap kota bisa memiliki batasan tersendiri untuk mengkategorikan class ebike (kelas sepeda listrik). Nantinya berdasarkan kelas sepeda listrik ini, akan diberlakukan peraturan dan undang-undang yang berbeda. Misalkan untuk mana yang bisa masuk ke jalur sepeda, mana yang memerlukan batasan umur pemakai, mana yang memerlukan izin (SIM) dan pelat kendaraan seperti sepeda motor, dan lainnya.
Indonesia sendiri sudah memiliki Peraturan Mentri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, yang mengkategorikan jenis kendaraan roda dua yang bertenaga listrik, tetapi tidak membagi kelas-kelas sepeda listrik.
Jenis kelas sepeda listrik
Selain untuk keselatan dan peraturan, kelas sepeda listrik ini juga bisa membantu untuk mendapatkan ebike yang cocok. Setiap kelas akan menyesuaikan spesifikasinya untuk memenuhi standard kelas yang berlaku. Ini adalah gambaran kategori kelas sepeda listrik secara umum, setiap negara dan daerah bisa saja memiliki batasan yang berbeda-beda.
Sepeda Listrik Class 1: Pedal Assist
Sepeda listrik kelas 1 adalah sepeda dengan motor listrik yang teraktivasi lewat kayuhan pedal, dan terbatas pada kecepatan yang relatif rendah. Pedal Assit atau PAS atau Pedelec adalah jenis motor listrik yang akan secara otomatis membantu menggerakkan sepeda ketika pedal aktif digowes. Sepeda listrik pedelec memiliki sensor pada hub roda atau bottom bracket, bisa:
- cadence sensor: mengaktifkan motor berdasarkan kecepatan putar pedal
- torque sensor: mengaktifkan motor berdasarkan kekuatan kayuhan pedal
- speed sensor : mengaktifkan motor berdasarkan kecepatan sepeda
Batasan kecepatan sepeda litrik kelas 1, di Eropa 25km/jam (15 mph) dengan kekuatan motor listrik < 250Watt, Amerika 32 km/jam (20mph) dengan motor <750Watt, yang artinya motor akan mati ketika sudah sampai di batas kecepatan ini. Untuk mendapatkan kecepatan yang lebih tinggi, kita harus menggunakan tenaga kaki.
Perlakuan Sepeda listrik kelas 1 sama saja dengan sepeda biasa, bisa masuk ke jalur sepeda, tidak perlu SIM, dan sebagainya.
Sepeda listrik kelas satu ini adalah jenis ebike yang paling umum, karena tidak ada larangan dan peraturan khusus untuk memakainya. Juga termasuk harga sepeda listrik yang paling murah, karena memiliki mekanisme yang lebih sederhana. Kebanyakan sepeda lipat listrik termasuk kategori ini, seperti Brompton ebike, United Furion, Polygon Gili Velo, sepeda lipat SELIS, yang memang diperuntukkan bagi sepeda yang lebih santai.
Sepeda Listrik Class 2: Power On Demand
Sepeda listrik kelas 2 adalah adalah sepeda dengan motor listrik yang teraktivasi lewat kayuhan pedal atau lewat tuas gas (throttle). Sepeda ini memiliki tuas gas seperti pada sepeda motor, sehingga tanpa bantuan pedal pun, kita bisa mengaktifkan motor dan menambah kecepatan dengan memutar gas/throttle di handlebars sepeda. Tetapi, ada juga merk sepeda listrik tertentu yang mengharuskan kita memutar pedal (gowes) terlebih dahulu sebelum bisa memakai gas di stang.
Batasan kecepatan dan Watt nya masih sama dengan sepeda listrik kelas 1. Walaupun begitu, ada beberapa negara yang membatasi umur minimum pemakai ebike class 2 ini, bahkan ada yang harus memerlukan plat kendaraan.
Sepeda kelas 2 banyak dipakai pada jenis MTB, touring, gravel bike dan road bike, sehingga orang-orang dengan kemampuan fisik terbatas masih bisa menjelajah tanpa mengeluarkan banyak tenaga.
Sepeda Listrik Class 3: Speed Pedelec
Sepeda listrik kelas 3 adalah sepeda dengan pedal dan motor listrik yang aktif sampai kecepatan tinggi. Umumnya kecepatan motor sepeda listrik kelas 3 dibatasi sampai 45 km/jam (28 mph). Ebike class 3 ini bisa memiliki tuas gas atau tidak. Pada beberapa peraturan, jika sepeda listrik kelas 3 ini memiliki tuas, maka kecepatan dari tuas terbatas hanya pada 32km/jam, untuk membedakannya dengan motor. Beberapa mengharuskan pemakaian speedometer pada sepeda listrik kategori ini.
Sepeda listrik kelas 3 sering disebut juga sebagai S-Pedelec atau Speed Pedelec, karena bisa mencapai kecepatan yang lebih tinggi dari pedelec biasa. Contohnya seperti sepeda listrik Harley Davidson Speed Rush, atau mungkin sepeda listrik rakitan.
Peraturan dan undang-undang sepeda lebih ketat untuk ebike class 3, bebrapa melarang sepeda listrik kelas 3 untuk masuk ke jalur sepeda, dan memerlukan SIM (batasan umur) dan plat pendaftaran kendaraan, seperti motor.
Harga sepeda listrik kelas 3 termasuk yang paling mahal, karena memiliki motor dan struktur sepeda yang lebih kuat.
Sepeda Listrik Class 4: High Powered
Walaupun tidak semua memakai kategori ebike class 4, tetapi sepeda listrik kelas 4 adalah kategori untuk sepeda listrik yang bisa mencapai kecepatan di atas 45 km/jam atau memiliki wattage di atas 750 Watt. Biasanya untuk sepeda listrik yang lebih ekstrem seperti sepeda listrik kargo, fat ebike, sepeda litrik dirt, dsb.
Kategori class 4 bisa disamakan dengan motor listrik, elektrik scooter, dan sejenisnya.
Posisi motor sepeda listrik (roda depan, bottom bracket, hub roda belakang) tidak menjadi bagian dalam menentukan kelas, lebih banyak ditentukan oleh batasan kecepatan, cara penggunaan, dan watt nya.
Sepeda Listrik di Indonesia
Berdasarkan Peraturan Mentri perhubungan Nomor 45 tahun 2020, Sepeda Listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda 2 (dua) dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.
Beberapa kewajiban sepeda listrik adalah
- menggunakan helm
- usia pengguna paling rendah 12 (dua belas) tahun
- tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali Sepeda Listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang
- tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.
Batasan kemampuan kecepatan motor sepeda sering dibatasi/dilock pada mesinnya. Banyak yang bisa mengunlock atau menghack komponen atau software motor tersebut, sehingga bisa membuat sepeda listrik lebih cepat dari spesifikasinya. Modifikasi ini tidak diperbolehkan, termasuk seeda listrik rakitan sendiri yang dipakai ke jalanraya harus memenuhi persyaratan peraturan ini.
Dan untuk persyaratan keselamatan sepeda listrik meliputi:
- lampu utama
- alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang; atau lampu
- sistem rem yang berfungsi dengan baik
- alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan
- klakson atau bel
- kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer perjam).
Sedangkan untuk penetapan lajur khusus dan/atau kawasan tertentu yang dapat digunakan untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik akan ditetapkan oleh gubernur, bupati atau walikota.
Sebelumnya juga sudah ada peraturan keselamatan bersepeda (Permenhub 59 tahun 2020). Peraturan-peraturan ini adalah tanda yang cukup positif untuk menertibkan sepeda secara spesifik, terutama untuk keselamatan pengguna di jalan raya.
Tuliskan Komentar atau Review mu